A. Pengertian Salep
Menurut
Farmakope Indonesia Edisi III:
Salep adalah sediaan setengah padat berupa massa lunak yang mudah dioleskan dan
digunaka untuk pemakaian luar. Menurut farmakope edisi IV sediaan setengah
padat ditujukan untuk pemakaian topical pada kulit atau selaput lendir. Menurut
DOM Salep adalah sediaan semi padat dermatologis yang menunjukkan aliran
dilatan yang penting. Menurut
Scoville’s salep terkenal pada daerah dermatologi dan tebal,
salep kental dimana pada dasarnya tidak melebur pada suhu tubuh, sehingga
membentuk dan menahan lapisan pelindung pada area dimana pasta digunakan. Menurut
Formularium Nasional salep adalah sedian berupa masa lembek, mudah dioleskan,
umumnya lembek dan mengandung obat, digunakan sebagai obat luar untuk
melindungi atau melemaskan kulit, tidak berbau tengik. Salep tidak boleh berbau
tengik. Kecuali dinyatakan lain kadar bahan obat dalam salep yang mengandung
obat keras atau narkotik adalah 10 % ( Anief, 2005).
Kerugian salep misalnya pada salep basis hidrokarbon
- sifatnya yang berminyak dapat meninggalkan noda pada pakaian serta sulit tercuci oleh air sehingga sulit dibersihkan dari permukaan kulit.
- Hal ini menyebabkan penerimaan pasien yang rendah terhadap basis hidrokarbon jika dibandingkan dengan basis yang menggunakan emulsi seperti krim dan lotion.
- Sedangkan pada basis lanonin, kekurangan dasar salep ini ialah kurang tepat bila dipakai sebagai pendukung bahan-bahan antibiotik dan bahan-bahan lain yang kurang stabil dengan adanya air.
Fungsi salep adalah :
a. Sebagai bahan pembawa substansi obat
untuk pengobatan kulit
b. Sebagai bahan pelumas pada kulit
c. Sebagai pelindung untuk kulit yaitu
mencegah kontak permukaan kulit dengan larutan berair dan rangsang kulit (
Anief, 2005).
0 komentar:
Posting Komentar